Sunday, March 15, 2020
Langkah Terpadu Pusat dan Daerah Tangani Penyebaran Virus Korona
Dalam pernyataan resmi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, 15 Maret 2020, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pihaknya intens melakukan komunikasi dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk menangani penyebaran virus korona di Indonesia.
"Pemerintah terus berkomunikasi dengan WHO, menggunakan protokol kesehatan WHO, serta berkonsultasi dengan para ahli kesehatan masyarakat dalam menangani penyebaran Covid-19 ini," kata Presiden.
Pemerintah juga membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 yang dikomandoi oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Doni Monardo. Gugus tugas itu akan mengerahkan sumber daya terpadu dalam penanganan penyebaran virus ini.
"Gugus tugas ini telah bekerja secara efektif dan menyinergikan kekuatan nasional kita baik pusat maupun daerah, melibatkan ASN, TNI, dan Polri, serta melibatkan dukungan dari swasta, lembaga sosial, dan perguruan tinggi," kata Presiden.
Mengingat luas dan tersebarnya wilayah Indonesia yang merupakan negara kepulauan serta tingkat penyebaran Covid-19 yang bervariasi antara satu daerah dengan daerah lainnya, Presiden Joko Widodo meminta para kepala daerah untuk memantau kondisi daerahnya dan berkonsultasi dengan pakar medis dalam menelaah setiap situasi yang ada.
Kepala Negara juga meminta sinergi erat antara para kepala daerah dengan BNPB untuk menentukan status daerahnya, yakni apakah siaga darurat ataukah tanggap darurat bencana nonalam untuk mengambil langkah terukur lanjutan yang diperlukan.
"Berdasarkan status daerah tersebut jajaran pemerintah daerah, dibantu TNI dan Polri serta dukungan dari pemerintah pusat, untuk terus melakukan langkah-langkah yang efektif dan efisien dalam menangani penyebaran dan dampak Covid-19, membuat kebijakan tentang proses belajar dari rumah bagi pelajar dan mahasiswa, dan membuat kebijakan tentang sebagian ASN bisa bekerja di rumah dengan menggunakan interaksi online dengan tetap mengutamakan pelayanan yang prima kepada masyarakat," kata Presiden.
Dengan mempertimbangkan status daerah itu, pemerintah daerah juga dapat membuat kebijakan untuk menunda kegiatan-kegiatan yang melibatkan peserta dalam jumlah besar serta meningkatkan pelayanan pemeriksaan infeksi Covid-19 dan pengobatan secara maksimal dengan memanfaatkan kemampuan rumah sakit daerah dan bekerja sama dengan rumah sakit swasta serta lembaga riset dan pendidikan tinggi yang direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan.
Dari sisi anggaran, pemerintah juga memberikan dukungan dan prioritas penggunaan anggaran yang memadai untuk digunakan secara efektif dan efisien dalam penanggulangan bencana dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
"Menteri Keuangan juga sudah mengeluarkan peraturan dan pedoman untuk penyediaan anggaran yang diperlukan oleh seluruh kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Peraturan ini memberikan landasan hukum agar pihak yang relevan dapat menggunakan anggarannya dan mengajukan kebutuhan anggaran untuk menangani tantangan penyebaran Covid-19," kata Presiden. (Humas Kemensetneg)
Wednesday, March 11, 2020
Pemerintah Terbitkan Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19
Pemerintah telah menyusun protokol utama dalam penanganan kasus penyebaran virus corona (COVID-19). Kantor Staf Kepresidenan (KSP) bersama dengan berbagai kementerian, terutama Kementerian Kesehatan, menyusun pedoman utama tersebut sehingga mudah diimplementasikan oleh siapapun.
“Hari ini, protokol tersebut kita publikasikan. Lima protokol yang diluncurkan ini sifatnya memperkuat protokol yang sudah ada. Harapannya, publik bisa memahami dan bisa melaksanakannya bersama-sama dengan pemerintah, ,” papar Kepala Staf Kepresiden RI, Dr. Moeldoko pada acara Konferensi Pers Publikasi Protokol Penanganan COVID-19 di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Negara Jumat, 6 Maret 2020.
Protokol yang diterbikan yaitu Protokol Kesehatan, Protokol Komunikasi, Protokol Pengawasan Perbatasan, Protokol Area Pendidikan , dan Protokol Area Publik dan Transportasi. Protokol tersebut akan dilaksanakan di seluruh Indonesia oleh pemerintah dengan dipandu secara terpusat oleh Kementerian Kesehatan.
Pemerintah mengharapkan adanya masukan dari masyarakat sehingga dapat menyempurnakan protokol yang diterbitkan hari ini. Sebelumnya, Indonesia telah memiliki protokol penanganan Covid-19 sejak 28 Januari 2020 yang disusun oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan. Lalu pada 17 Februari, pemerintah melakukan revisi penguatan protokol.
“Kami langsung merapatkan barisan untuk memastikan protokol yang sudah ada agar dijalankan lebih intens lagi,” ujar Moeldoko.
Pada kesempatan yang sama, Sekjen Kementerian Kesehatan drg Oscar Primadi menjelaskan bahwa penyusunan protokol melibatkan seluruh kementerian dan lembaga pemerintahan. “Jadi dalam hal ini Kemenkes tidak bekerja sendiri. Protokol merupakan perwujudan dari pemerintah hadir dan siap
menanggapi persoalan Covid-19 ini,” jelasnya.
Dari aspek protokol kesehatan, Kemenkes mematok suhu 38 C sebagai titik demam. Pemerintah merujuk mereka yang demam ke RS terdekat. Kemudian, pemerintah juga menghimbau masyarakat untuk menggunakan masker. Untuk kondisi darurat, bila bersin atau batuk di area umum tutuplah mulut dengan siku bagian dalam atau lengan baju bagian atas. Masyarakat yang sakit juga dihimbau untuk tidak menggunakan transportasi umum untuk meminimalisir kemungkinan risiko penyebaran penyakit.
Apabila ditemukan ada yang memenuhi kriteria suspect COVID-19 (demam tinggi, flu, batuk), mereka akan dirujuk ke salah satu RS rujukan COVID-19 dan dirawat dalam ruang isolasi. Jika tidak memenuhi kriteria, penanganan akan menyesuaikan dengan rujukan dari dokter yang memeriksa.
Terkait pemeriksaan di daerah, pemerintah menerapkan cara yang sama melalui pengambilan spesimen suspect COVID-19 dan dikirim langsung ke Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) untuk mengetahui status suspect. Pemerintah menyatakan seorang pasien negatif COVID-19 apabila dinyatakan negatif setelah melalui 2 kali tahapan pemeriksaan. Jika belum maka sesuai prosedur kesehatan akan terus dirawat dalam area isolasi.
Selanjutnya dari aspek protokol area pendidikan. Sekolah-sekolah harus menyediakan sarana cuci tangan. Pemerintah menginstruksikan seluruh warga sekolah untuk selalu hidup bersih dan sehat untuk menjaga kesehatan tubuh. Setiap sekolah harus membersihkan ruangan 1 kali sehari miminal menggunakan zat disinfektan.
Pihak sekolah juga harus memonitor absensi ketidakhadiran seluruh warga sekolah. Pastinya, salah satu alasan mereka tidak hadir adalah karena sakit. Mereka yang sakit diarahkan untuk melakukan check-up.
Tidak kalah penting, ada juga hotline 119 sebagai sarana respons cepat tanggap yang diberikan pada masyarakat. Selain itu masyarakat bisa mendapatkan informasi perkembangan COVID-19 melalui situs https://infeksiemerging.kemkes.go.id/
Satu lagi Protokol Komunikasi yang menjadi panduan bagi seluruh elemen pemerintah dalam memberi informasi seputar Covid-19 kepada publik. Protokol ini juga mengatur alur komunikasi pusat dan daerah. Diharapkan melalui protokol ini akan terjuwud komunikasi pemerintah yang baik sehingga tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat.
Hadir pada acara tersebut Deputi Bidang Peningkatan Kesehatan Kemenko PMK; Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri, Bapak Philip Gobang, Stafsus Menkominfo, Muhamad Heikal, Stafsus Mendikbud, Direktur Lalulintas Keimigrasian, Stafsus Menhub dan Ka biro Humas Kemenhub Adita, Sekjen Kemenag diwakili Sekretaris Ditjen Pendididikan Islam, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, dan Kepala Biro Humas Data dan Informasi.
Monday, March 2, 2020
Jokowi Ajak Isi SPT 2019 Melalui e-filling
Sumber: https://setkab.go.id/presiden-jokowi-ajak-isi-spt-2019-melalui-e-filling-sebelum-31-maret-2020/
